Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
LIVE ●
tag populer

Menkominfo Ultimatum 4 Operator Seluler

Lelaki yang akrab disapa RA tersebut merencanakan April nanti akan mengeluarkan Keputusan Menteri mengenai hal itu.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Menkominfo Ultimatum 4 Operator Seluler
indo telko
Menkominfo Rudiantara (Kanan) berbincang dengan Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin (kanan) dan Penasihat IndoTelko Forum Johnny Swandi Sjam usai menghadiri seminar 4G yang dilakukan komunitas itu pada Selasa (24/3) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengultimatum akan campur tangan bila empat operator telekomunikasi tidak juga bisa memutuskan metode pemindahan kanal di frekuensi 1.800 MHz hingga April 2015.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, ia sedang melakukan pendekatan persuasif dulu agar ada kesepakatan di antara mereka.

"Tetapi jika sinyalnya deadlock (diskusi), saya akan step in dengan regulasi. Pokoknya saya tak mau target waktu komersial 4G di 1.800 MHz itu molor diakhir tahun ini," Rudiantara usai menghadiri diskusi IndoTelko Forum di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Pemerintah memiliki target pada semester kedua 2015 operator mulai melakukan penataan kanal di frekuensi 1.800 MHz agar bisa menempati posisi berdampingan sehingga ideal untuk 4G.

Lelaki yang akrab disapa RA tersebut merencanakan April nanti akan mengeluarkan Keputusan Menteri mengenai hal itu.

"Masalahnya sekarang itu kan di metode, direct atau indirect, cepatlah diputuskan agar tenggat waktu dipenuhi. Kalau soal proses pemindahan kita sudah berikan tenggang waktu,2-3 bulan, karena itu targetnya 4G di 1.800 MHz itu pada akhir 2015," katanya.

Empat operator GSM yang menghuni frekuensi 1.800 MHz yaitu Telkomsel, Indosat, XL, dan Tri Indonesia hingga kini menyatakan belum menemukan kata sepakat terkait metode penataan di spektrum itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia telah menandatangani surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang kebijakan tata ulang pita frekuensi 1.800 MHz, serta dibentuk Satgas untuk mengawasi tata ulang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Atas