OJK Diminta Bertindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat bertindak tegas terhadap manajemen Bank Mega yang belum mau mematuhi putusan Mahkamah Agung
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat bertindak tegas terhadap manajemen Bank Mega yang belum mau mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar. Desakan itu muncul dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR yang membidangi keuandan dan perbankan dengaan Ketua OJK, Muliaman Hadad di gedung DPR, Rabu (25/3).
Dalam raker tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menjelaskan, OJK harus melakukan langkah tegas untuk menegakkan peraturan. Terlebih, putusan MA terhadap Bank Mega ia mengingatkan, sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK Cabut ijin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini," ujar Misbakhun.
Politikus Golkar itu menambahkan, mestinya OJK bertindak tegas tanpa pandang bulu tanpa melihat siapa siapa pemiliknya. "Atau siapa yang nitip duit di bank itu. Rule is rule. Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," Misbakhun memastikan dalam raker tersebut.
Sangatlah keterlaluan, lanjutnya lagi, saat putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tak dilakuka. Dalam kesematan itu, Misbakhun kemudian menyerahkan bundelan putusan MA atas kasus itu kepada Ketua OJK Muliaman Hadad, disaksikan Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro. "Rule is rule, jangan takut," katanya.
Dijelaskan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari 2014.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun memerintahkan bank milik pengusaja Chairul Tandjung itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen per tahun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Bank Mega