Juli 2015, Iuran Jaminan Pensiun 8 Persen Diberlakukan
Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen yang terdiri dari pemberi kerja sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen mulai diterapkan pada Juli 2015.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan hal itu merupakan hasil rapat koordinasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini.
"Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja," kata Menaker dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2015).
Hadir dalam rakor ini Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker R. Irianto Simbolon, Plt Dirjen PPK Kemnaker Muji Handaya, Direktur Harmonisasi Dtijen Peraturan Perundang-undangan Kemkumham Nasrudin, Ketua DJSN Chazali H. Situmorang, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.
Menaker Hanif mengatakan pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan. Pembahasannya berbagai instansi terkait yaitu, Kemnaker, Kemenkumhan, Kemenkeu, DJSN, OJK dan BPSJ Ketenagakerjaan.
“RPP ini telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kita harapkan segera diberlakukan agar memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” kata Hanif.
Dalam subtansi akhir RPP itu dijelaskan peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara. Adapun bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara akan diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya tahun 2029.
“Berdasarkan RPP jaminan pensiun tersebut , masa iur minimal untuk mendapatkan manfaat program jaminan pensium SJSN adalah 15 tahun dan ditetapkan pertama kali usia pekerja 56 tahun, “ kata Hanif.
Dalam RRP dijelaskan pula manfaat program jaminan pensiun adalah berupa sejumlah uang tunai yang diterima setiap bulan oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Manfaat program jaminan pensiun SJSN berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.