BKPM Siap Bantu Menteri Susi Cabut Izin PT PBR
Franky menyebutkan sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR).
Hal itu melanjuti respon Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengirimkan surat rekomendasi ke BKPM tentang pencabutan izin usaha perikanan PT PBR.
Menurut Franky, pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Kita akan menggunakan pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait PT PBR,” kata Franky, Kamis (9/4/2015).
Franky menyebutkan sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.