Bank Mandiri Layani Pembayaran Pajak dalam Valas
Selama 2014 Bank Mandiri tercatat telah melayani setoran penerimaan negara sebesar Rp 257,91 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri akan menerima pembayaran pajak dalam valuta asing pasca Penandatanganan MPN-G2 valas dan penunjukkan sebagai Bank Persepsi valuta asing oleh Kementerian Keuangan.
Selama 2014 Bank Mandiri tercatat telah melayani setoran penerimaan negara sebesar Rp 257,91 triliun.
Melalui penunjukkan tersebut, Bank Mandiri akan menerima pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bea dan cukai di seluruh 2.312 jaringan kantor cabang serta melalui jaringan e-channel Bank Mandiri, yang meliputi 15.344 unit ATM, Mandiri Cash Management dan internet banking.
"Langkah ini merupakan komitmen kami untuk semakin memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran pajak sehingga dapat mendukung upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak negara," kata Senior Vice President Corporate Banking, Indarto Pemoengkas dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Untuk meningkatkan pemahaman nasabah terkait layanan ini, kata Indarto, Bank Mandiri akan melakukan pemasaran produk kepada seluruh nasabah serta penyempurnaan sistem cash management yang telah ada untuk mempermudah nasabah dalam pembayaran pajak, PNBP, bea dan cukai.
"Kami berharap kerjasama ini juga akan semakin meningkatkan hubungan bisnis dengan perusahaan internasional serta perusahaan pertambangan yang memiliki kewajiban setoran ke penerimaan valas dalam dolar AS,” ungkap Indarto.