Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ayam dan Telur Ilegal Banjiri Pasar Indonesia

Produk peternakan yang masuk secara ilegal ke Indonesia kian marak

Editor: Sanusi
zoom-in Ayam dan Telur Ilegal Banjiri Pasar Indonesia
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Pedagang telur sedang menyusun telur ayam dagangannya di Pasar Senapelan, Pekanbaru, Rabu (27/8/2014). Harga telur ayam ras berbagai ukuran kini mulai naik hingga Rp 3000/papan nya atau per 30 butir. Dari harga telur ukuran kecil Rp 28 ribu/papan, kini dikisaran Rp 31 ribu. Harga Sembako perlahan-lahan mulai merangkak naik menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM bersubsidi. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk peternakan yang masuk secara ilegal ke Indonesia kian marak. Belum lama ini, Badan Karantina Pertanian menyita ayam dan telur ayam asal Filipina dan Malaysia.

Ayam dan telur asal kedua negara tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan dan diduga terjangkit membawa hama dan penyakit hewan karantina.

Stasiun Karantina Pertanian Kelas (SKP) I Entikong Kalimantan Barat memusnahkan ayam asal Filipina sebanyak tujuh ekor. Diduga ayam asal Filipina tersebut membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (MP HPHK).

Pada saat pemeriksaan, pemilik pun tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu, di Lampung belum lama ini, Badan Karantina Pertanian juga menggagalkan penyelundupan telur ayam dari Medan sebanyak 270.000 butir. Rencananya telur tersebut akan dibawa ke Serang Timur dan Jakarta Barat. Namun petugas berhasil mengamankan telur ayam yang tersusun rapi yang disimpan di dalam box itu.

Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian menjelaskan, bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada titik-titik yang menjadi transit produk pertanian asal negara lain ke tanah air. "Selain risiko kesehatan, akan terjadi kerusakan permanen pada sektor pertanian jika masuk ke tanah air," kata Banun.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 5 dan Peraturan pemerintah no. 82 tahun 2000 tentang karantina hewan pasal 2. Bahwa setiap pemasukan media pembawa wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan dilaporkan. Serta diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.(Mona Tobing)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas