Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemudahan Layanan Investasi Satu Pintu yang Dijanjikan BKPM pada Pengusaha Dari Asia Afrika

BKPM janjikan kemudahan layanan perizinan investasi satu pintu pada para pengusaha dari kawasan Asia Afrika yang berinvestasi di Indonesia.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kemudahan Layanan Investasi Satu Pintu yang Dijanjikan BKPM pada Pengusaha Dari Asia Afrika
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek kesiapan akhir penyelenggaraan Peringatan 60 tahun konferensi Asia Afrika (KAA) di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani memaparkan langkah-langkah reformasi perizinan investasi yang sudah dijalankan pemerintah Indonesia.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan proses penyederhanaan dan pengintegrasian layanan perizinan PTSP Pusat di BKPM.

Franky menyatakan pemerintah menyadari masih banyak hal yang perlu dibenahi antara lain permasalahan infrastruktur dan logstik, perizinan usaha masih perlu diperbaiki dari sisi waktu, biaya, kepastian, peraturan dan kebijakan yang tumpang tindih, serta kenaikan upah minimum yang sulit diprediksi. Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan berbagai upaya perbaikan (reform) untuk membenahi kendala investasi.

"Komitmen kuat dari Pemerintah ini bertujuan agar tercapainya proses perizinan dan nonperizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi," ujar Franky, Selasa (21/4/2015).

Dalam hal debottlenecking rencana investasi yang masih mengalami hambatan dalam proses realisasinya, BKPM berfungsi sebagai clearing house untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala melalui fungsi koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Kepala BKPM juga menjelaskan tentang langkah pemerintah mempermudah proses pemberian insentif kepada investor melalui revisi PP 52/2011 tentang pemberian tax allowance.

Dalam ketentuan tersebut, prosedur pemberian tax allowance dipermudah melalui PTSP Pusat di BKPM dan ada kepastian waktu pemberiannya.

Berita Rekomendasi

“Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan momentum iklim investasi yang kondusif," ungkap Franky.

Franky menambahkan pemerintah juga terus mengeksplorasi berbagai kemungkinan untuk mendorong partisipasi investor dalam pembangunan nasional, terutama di sektor infrastruktur dan industri manufaktur."BKPM siap dan dengan senang hati memfasilitasi para investor Asia- Afrika untuk merealisasikan investasi di Indonesia,” pungkas Franky.  (Fajar Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas