Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK akan Naikkan Batas Minimal Modal Perusahaan Modal Ventura

Pada saat ini, modal PMV untuk swasta nasional sebesar Rp 10 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas minimal modal Perusahaan Modal Ventura (PMV), menjadi Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar.

Pada saat ini, modal PMV untuk swasta nasional sebesar Rp 10 miliar dan PMW patungan sebesar Rp 30 miliar.

"Kami ingin yang mendirikan PMV benar-benar serius dengan dilihat dari modal mereka, sehingga aturan ini nantinya seperti keseriusannya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Aturan tersebut pun, kata Firdaus, masih dikaji apakah berlaky pada perusahaan yang lama atau hanya ditujukan kepada pendirian baru.

"Saya cenderung untuk yang baru, tapi jika terhadap investor baru pada perusahaan lama, maka ikut menyesuaikan aturan baru tersebut nanti," ucapnya.

Firdaus mengatakan, saat ini jumlah PMV sebanyak 60 dan jumlah tersebut telah menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

Modalnya pun sangat beragam, mulai Rp 10 miliar hingga ratusan miliar, tapi beberapa PMV telah menyusut modalnya menjadi Rp 5 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

‎"Kita akan perkuat mereka dengan melakukan pembentukan venture fund," ujar Firdaus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas