Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Maskapai Masih Banyak yang Langgar UU Penerbangan

Kemenhub baru kali ini membeberkan daftar maskapai yang sudah dan belum menyampaikan pelaporan keuangan hasil audit kepada pemerintah

Editor: Sanusi
zoom-in Maskapai Masih Banyak yang Langgar UU Penerbangan
Istimewa
Maskapai Penerbangan Lion Air. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru kali ini membeberkan daftar maskapai yang sudah dan belum menyampaikan pelaporan keuangan hasil audit kepada pemerintah. Padahal, aturan itu sudah ada sejak 2009 silam saat Undang-undang Penerbangan disahkan.

Ternyata sejak tahun 2009 sampai 2015 ini tak semua maskapai melaporkan hasil audit keuangannya kepada Kemenhub.

"Ini kali pertama semua diwajibkan (menyerahkan hasil audit keungan). Selama ini (sejak 2009) tidak semuanya melaporkan audit keuangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dia mengakui bahwa tak semua maskapai lapor ihwal audit keuangan itu sama artinya tak menjalankan amanat Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemenhub pun mengakui hal tersebut karena minimnya pengawasan.

"Pengawasan belum maksimal, makanya saat ini kita akan maksimalkan aturan itu. Dulu maskapai uang laporkan audit keuangan sekitar 20 persen saja," kata dia.

Kemenhub juga menegaskan hanya akan membeberkan daftar nama-nama maskapai itu tanpa membuka rinci kondisi keuangan maskapai kepada publik. Pasalnya, Kemenhub mengaku tak mau membeberkan "jeroan" keuangan perusahaan.

Meski begitu, Kemenhub tetap akan memberikan saran dan masukan kepada maskapai yang ternyata memiliki laporan keuangan yang buruk.

BERITA TERKAIT

Dalam Undang-undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 188 ayat (1) huruf G disebutkan bahwa maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas