Apindo Khawatir Iuran Dana Pensiun 8 Persen Dikorupsi
Apindo mengkhawatirkan iuran program pensiun jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen, dapat memberi ruang para oknum untuk dikorupsi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan iuran program pensiun jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8 persen, dapat memberi ruang para oknum untuk dikorupsi.
"Iuran 8 persen itu suatu yang berlebihan. Dana itu juga begitu besar yang nanti dikelola satu lembaga, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, ini mengundang sahwat korupsi kan," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Menurut Hariyadi, iuran dana pensiun idealnya saat ini 1,5 persen dan meningkat sebesar 0,3 persen setiap tiga tahun. Dengan begitu, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu besar dan uang yang dimiliki perusahaan dan pekerja dapat dikelola secara sendiri.
"Perusahaan kan bisa mengembangkan bisnisnya, karena kami juga butuh dana dan karyawan itu bisa meningkatkan konsumsinya," ucapnya.
Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2015, pemerintah mewajibkan setiap pekerja swasta untuk menyetor uang tunjangan pensiun sebesar 8 persen. Jumlah tersebut, 5 persen ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja. Namun, kewajiban ini belum diputuskan karena masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pelaku usaha.