Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BKPM Dukung Pembiayaan Sektor Kemaritiman dari Industri Non Bank

Franky Sibarani menyambut baik langkah para pelaku IKNB dengan industri maritim membentuk kelompok kerja maritim.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in BKPM Dukung Pembiayaan Sektor Kemaritiman dari Industri Non Bank
Richard Susilo
Kepala BKPM Franky Sibarani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, menyambut baik langkah para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan industri maritim membentuk kelompok kerja maritim. Tujuannya dari tim tersebut untuk pendanaan proyek kemaritiman.

Menurut Franky, langkah tersebut dapat mendorong investasi di sektor maritim semakin berkembang. Di sisi lain, hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar BKPM terus mendorong investasi di sektor-sektor prioritas,
diantaranya industri kemaritiman.

BKPM mencatat investasi di sektor kemaritiman pada 2014 mencapai 170,4 juta dolar AS untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencatat Rp 301,5 miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 14.888 orang.

"Adanya pendanaan dari perbankan terhadap sektor maritim merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan investasi di sektor tersebut,” ujar Franky, Selasa (12/5/2015).

Franky Sibarani menambahkan, pada akhir 2014 pemerintah telah menyepakati untuk memberikan berbagai insentif bagi industri galangan kapal. Khusus untuk industri galangan kapal di luar Batam, diberikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) atau tidak dipungut bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

“Diharapkan dapat meningkatkan investasi sektor galangan kapal di luar Batam yang jumlahnya 80 perusahaan agar dapat berkembang seperti 110 perusahaan serupa di Batam," pungkas Franky.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas