Harga Pertamax Tidak Naik, Pemerintah Tak Intervensi
Dadan Kusdiana menegaskan pihak pemerintah tidak ikut campur atas harga BBM non subsidi jenis Pertamax yang tak jadi naik kemarin.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan pihak pemerintah tidak ikut campur atas harga BBM non subsidi jenis Pertamax yang tak jadi naik kemarin, Kamis (14/5/2015). Menurut Dadan pemerintah hanya bertugas menjaga harga BBM dengan daya beli masyarakat.
"Pemerintah tidak melakukan intervensi, tetapi untuk menjaga keseimbangan," ujar Dadan dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2015).
Saat ini, kata Dadan pemerintah dan Pertamina sedang terus mengkaji pola penetapan harga. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya guncangan daya beli masyarakat akibat fluktuasi harga minyak dunia.
"Pola ini dalam waktu dekat akan diumumkan, sehingga berikutnya Pertamina dapat mengumumkan penyesuaian harga dengan pola yang sudah di-adjust," ungkap Dadan.
Mengenai pola penetapan harga BBM, Dadan mengatakan pemerintah dan Pertamina masih dalam proses menggodok angka yang tepat. Dadan menegaskan semua penetapan harga ditentukan oleh Pertamina, bukan dari pemerintah.
"Pemerintah tidak ikut dalam proses penetapan harganya," kata Dadan.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro melalui siaran pers yang dikutip dari situs www.pertamina.com mengatakan, sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah.
BBM jenis tertentu, yaitu solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.
Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina.
Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.