Ada Program Pensiun BPJS, Jaminan Pensiun Lainnya Tetap Jalan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli mendatang resmi melaksanakan program jaminan pensiun
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli mendatang resmi melaksanakan program jaminan pensiun. Rencananya program tersebut diwajibkan bagi seluruh pemberi kerja dan penerima kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menegaskan, dengan adanya program jaminan pensiun dari BPJS, program pensiun yang diberikan lembaga lainnya baik swasta dan pemerintah tetap berjalan.
"Jaminan pensiun yang sudah berjalan mereka tetap berjalan," ujar Hanif di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/5/2015).
Dengan adanya program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, amanat dari UU bisa terlaksana. Sedangkan selama ini, lembaga negara dan swasta lainnya sudah melaksanakan lebih dulu namun sifatnya tidak wajib bagi pemberi kerja.
"Sekarang konteksnya formal diwajibkan oleh Undang-undang," ungkap Hanif.
Hanif pun berharap pada bulan ini Peraturan Presiden terkait jaminan pensiun sudah bisa ditandatangani oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu BPJS Ketenagakerjaan bisa segera menyosialisasikan aturan iuran bagi para perusahaan dan pekerjanya.
"Makanya yang penting harus cepat selesai, BPJS ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk menindaklanjuti instrumen-instrumen dari Peraturan Presiden ini," kata Hanif.