Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Program Pensiun BPJS, Jaminan Pensiun Lainnya Tetap Jalan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli mendatang resmi melaksanakan program jaminan pensiun

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Program Pensiun BPJS, Jaminan Pensiun Lainnya Tetap Jalan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli mendatang resmi melaksanakan program jaminan pensiun. Rencananya program tersebut diwajibkan bagi seluruh pemberi kerja dan penerima kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menegaskan, dengan adanya program jaminan pensiun dari BPJS, program pensiun yang diberikan lembaga lainnya baik swasta dan pemerintah tetap berjalan.

"Jaminan pensiun yang sudah berjalan mereka tetap berjalan," ujar Hanif di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/5/2015).

Dengan adanya program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, amanat dari UU bisa terlaksana. Sedangkan selama ini, lembaga negara dan swasta lainnya sudah melaksanakan lebih dulu namun sifatnya tidak wajib bagi pemberi kerja.

"Sekarang konteksnya formal diwajibkan oleh Undang-undang," ungkap Hanif.

Hanif pun berharap pada bulan ini Peraturan Presiden terkait jaminan pensiun sudah bisa ditandatangani oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu BPJS Ketenagakerjaan bisa segera menyosialisasikan aturan iuran bagi para perusahaan dan pekerjanya.

"Makanya yang penting harus cepat selesai, BPJS ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk menindaklanjuti instrumen-instrumen dari Peraturan Presiden ini," kata Hanif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas