Ini Besaran Iuran Jaminan Pensiun yang Kemungkinan Diputuskan
Pelaksanaan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan diterapkan pada 1 Juli 2015.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan diterapkan pada 1 Juli 2015. Namun, penetapan angka iuran masih menjadi perdebatan antara pengusaha dan pemerintah.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai iuran program cukup 1,5 persen dan meningkat 0,3 persen setiap tiga tahun. Sementara, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran sebesar 8 persen dan Kementerian Keuangan pada angka 3 persen.
Permintaan Apindo sebesar 1,5 persen, didukung juga oleh Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) yang meminta iuran jaminan pensiun dimulai dari angka yang rendah yakni 1,5 persen.
Aktuaris Steven Tanner mengatakan, usulan program jaminan pensiun sebesar 1,5 persen sampai 2018 dan meningkat 0,3 persen setiap 3 tahun, sudah cukup untuk membiayai program jaminan pensiun dan mengandung margin yang memadai.
"Iuran 1,5 persen, disamping tidak membebani dunia usaha, usulan iuran tersebut cukup memadai untuk membiayai program jaminan pensiun yang berbasis manfaat pasti," kata Steven di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Namun ketika waktu pelaksanaan program tersebut sudah makin dekat dan harus diputuskan nantinya angka yang baik untuk semuanya. Steven mengungkapkan, akan mengikuti usulan dari Kementerian Keuangan yakni di level 3 persen. "Yang mengetahui ketahanan itu kan Kementerian Keuangan, kenapa yang lain minta 8 persen," ucap Steven.