Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR: Soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Lemah Awasi Layanan RS

Faktanya, semua institusi yang diamanatkan regulasi untuk mengawasi tersebut belum berjalan optimal

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in DPR: Soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Lemah Awasi Layanan RS
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai masih buruknya pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit pada saat ini, dikarenakan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah 49/2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), fungsi pengawasan harusnya dilakukan Badan Pengawas RS (BPRS).

Sementara, merujuk pada UU 24/2011 tentang BPJS, pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas BPJS dan DJSN.

Kemudian, di dalam UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, kata Amelia, Kementerian Kesehatan punya kewenangan untuk mengawasi pelayanan kesehatan.

"Faktanya, semua institusi yang diamanatkan regulasi untuk mengawasi tersebut belum berjalan optimal, dan hal ini yang mengakibatkan pelayanan kesehatan masih rendah di RS," ujar Amelia dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Menurutnya, institusi-institusi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut, perlu memiliki niat baik untuk memfungsikan diri sebagai pengawas pelayanan kesehatan. Bahkan, dengan kehadiran BPRS maka bisa meminimalisir fraud RS tentang ketersediaan kamar tidur, ICU, Nicu, picu.

"BPRS sampai saat ini belum juga beroperasi baik di tingkat pusat maupun provinsi sesuai amanat PP 49/2013," ucap politisi NasDem ini.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan temuan di lapangan, lanjut Amelia, selama ini RS sering mendiskriminasi pasien BPJS ketika mencari kamar rawat inap, ICU, Picu maupun Nicu. Sementara, kalau pasien umum yang mampu bayar saat itu langsung dilayani, tapi kalau pasien BPJS sering dibilang penuh.

"Komisi IX DPR mendesak Kemenkes untuk mengeluarkan regulasi (Permenkes) yang menyataan bahwa data kamar tidur, ICU, picu dan Nicu harus terbuka dan mudah diakses publik, sehingga pelayanan kesehatan publik terwujud," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas