Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beras Sintetis Diselidiki Perwakilan RI dan Tiongkok

Perwakilan Pemerintah RI di Tiongkok bersama pemerintah setempat berencana menelusuri arus peredaran beras Tiongkok

Editor: Sanusi
zoom-in Beras Sintetis Diselidiki Perwakilan RI dan Tiongkok
instagram
Beras plastik yang dibeli oleh warga Bekasi di sebuah pasar tradisional pada 18 Mei 2015 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Perwakilan Pemerintah RI di Tiongkok bersama pemerintah setempat berencana menelusuri arus peredaran beras Tiongkok, yang diduga tercampur bahan sintetis ke Indonesia.

"Apakah beras sintetis memang murni dari Tiongkok, belum jelas betul, karenanya jika hasil laboratorium sudah pasti, jelas pula penanganannya," kata Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo kepada Antara di Beijing, Jumat (22/5/2015).

Sementara itu Atase Perdagangan KBRI Tiongkok Dandy Iswara mengatakan, akan bertemu dengan kantor administrasi umum karantina Tiongkok General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantee/ AQIQ), terkait dugaan beras sintetis asal Tiongkok yang beredar di Indonesia.

"Selain itu akan dibicarakan pula langkah penelusurannya, tentang kemungkinan adanya beras sintetis yang beredar dan diekspor ke Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Tiongkok tercatat ekspor komoditi beras ke Indonesia periode Januari-Maret 2015 dengan nilai 182 juta dollar AS.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kendati hasil uji laboratorium Sucofindo sudah menyatakan bahwa beras tersebut positif mengandung bahan baku plastik.

Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa plasticer dari tiga jenis, yakni BBP (benzyl butyl phthalate), DEHP (bis 2-ethylhexyl phthalate), dan DINP (diisononyl phthalate), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk, terutama bahan pokok, wajib terdaftar agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas