Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BKPM Minta Industri Gula Rafinasi Beri Rencana Kerja

BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang Izin Prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BKPM Minta Industri Gula Rafinasi Beri Rencana Kerja
Kompas.com
Gula Rafinasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah. Hal ini sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki Izin Prinsip.

Melalui rencana kerja tersebut, menurut Franky, pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula.

“Penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan goodwill dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan," ujar Franky, Senin (25/5/2015).

BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektar lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut. BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang Izin Prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"BKPM akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya,” kata Franky.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husein, beberapa waktu lalu, Kepala BKPM menyatakan pemerintah memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta hektar. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar 605.000 hektar.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu. Dalam hal ini unit yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu. Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin
baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas