Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertumbuhan Ekonomi Ancam Bangunan Bersejarah di Perkotaan

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dikhawatirkan akan mengancam keberadaan warisan bangunan kuno atau bersejarah yang menjadi warisan Kota Pusaka Indonesia

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pertumbuhan Ekonomi Ancam Bangunan Bersejarah di Perkotaan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pekerja memasang bambu penyangga saat akan melakukan perbaikan bangunan Kantor Bank Mandiri di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/4/2013). Gedung yang awal berdirinya tahun 1915 adalah Bank Escampto dengan arsitektur Art Deco hasil karya J. van Gent ini merupakan salah satu bangunan tua bersejarah di Kota Bandung yang masih tetap terjaga kelestariannya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia dikhawatirkan akan mengancam keberadaan warisan bangunan kuno atau bersejarah yang menjadi warisan Kota Pusaka Indonesia.

Ini mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembalikan identitas Kota Pusaka di Indonesia yang terancam hilang karena pesatnya pertumbuhan ekonomi perkotaan.

"Ini bertujuan mempertahankan utilitas bangunan pusaka sejarah agar sejalan dengan perkembangan kota-kota modern di Indonesia,” ujar Dirjen Cipta Karya, Andreas Suhono di Jakarta, akhir pekan lalu.

"Untuk mengembalikan identitas kota-kota di Indonesia dengan menyelenggarakan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) bekerja sama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI)," katanya.

Kota Pusaka harus mendapatkan perhatian karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat pesat dan dikhawatirkan menggerus peninggalan budaya.

"Harapannya Indonesia nantinya tetap tumbuh menjadi sebuah negara yang berkembang pesat, tanpa mengabaikan perkembangan kota-kota pusaka yang merupakan warisan luhur Bangsa Indonesia,” kata Suhono.

Pemeliharaan Kota Pusaka juga tertuang dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya.

BERITA REKOMENDASI

Pasal 38 ayat 1 menyebutkan “Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan”.

Kementerian PU-PR mendorong terwujudnya kota-kota pusaka di Indonesia yang nantinya diharapkan dapat diakui sebagai Kota Pusaka Dunia (World Heritage City) oleh UNESCO. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas