Pertumbuhan Ekonomi Ancam Bangunan Bersejarah di Perkotaan
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dikhawatirkan akan mengancam keberadaan warisan bangunan kuno atau bersejarah yang menjadi warisan Kota Pusaka Indonesia
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia dikhawatirkan akan mengancam keberadaan warisan bangunan kuno atau bersejarah yang menjadi warisan Kota Pusaka Indonesia.
Ini mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembalikan identitas Kota Pusaka di Indonesia yang terancam hilang karena pesatnya pertumbuhan ekonomi perkotaan.
"Ini bertujuan mempertahankan utilitas bangunan pusaka sejarah agar sejalan dengan perkembangan kota-kota modern di Indonesia,” ujar Dirjen Cipta Karya, Andreas Suhono di Jakarta, akhir pekan lalu.
"Untuk mengembalikan identitas kota-kota di Indonesia dengan menyelenggarakan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) bekerja sama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI)," katanya.
Kota Pusaka harus mendapatkan perhatian karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat pesat dan dikhawatirkan menggerus peninggalan budaya.
"Harapannya Indonesia nantinya tetap tumbuh menjadi sebuah negara yang berkembang pesat, tanpa mengabaikan perkembangan kota-kota pusaka yang merupakan warisan luhur Bangsa Indonesia,” kata Suhono.
Pemeliharaan Kota Pusaka juga tertuang dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya.
Pasal 38 ayat 1 menyebutkan “Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan”.
Kementerian PU-PR mendorong terwujudnya kota-kota pusaka di Indonesia yang nantinya diharapkan dapat diakui sebagai Kota Pusaka Dunia (World Heritage City) oleh UNESCO. (Eko Sutriyanto)