BKPM Mudahkan Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menginisiasi integrasi perizinan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menginisiasi integrasi perizinan
investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong pengembangan wilayah KEK melalui masuknya investasi di wilayah tersebut.
Menurut Frnaky, BKPM akan membangun kesepakatan dengan administrator KEK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di mana KEK tersebut berada. Hal tersebut untuk memastikan adanya SOP tentang persyaratan dan waktu pengurusan perizinan investasi di wilayah KEK.
“KEK memiliki peranan strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujar Franky, Sabtu (7/6/2015).
Franky memberi contoh KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat yang berpotensi menyerap 58 ribu tenaga kerja langsung. Selanjutnya KEK di Mandalika bisa membuka tambahan 200 ribu tenaga kerja tidak langsung sejak masa konstruksi.
"Oleh karena itu, perlu ada langkah percepatan, termasuk dari sisi perizinan sehingga investor dapat segera menanamkan modalnya di sana,” jelas Franky.
Franky menambahkan integrasi perizinan di KEK merupakan tindak lanjut dari proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah yang dicanangkan BKPM. Menurut data BKPM, hingga 1 Juni kemarin, terdapat 507 PTSP di daerah yang sudah terbentuk, dengan rincian: 34 provinsi, 370 kabupaten, 97 kota, 4 wilayah kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB), dan 2 wilayah
KEK.
Dengan jumlah tersebut, berarti masih ada 46 kabupaten, 1 kota, 1 wilayah kawasan perdagangan bebas pelabuhan (KPBPB) dan 6 KEK yang belum membentuk PTSP. "Fokus kepada KEK sekaligus mengintegrasikan PTSP dengan PTSP provinsi, kabupaten/kota dan administrator pengelola KEK,” tambah Franky.
Saat ini, terdapat delapan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK
Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara.
Sementara itu, sepanjang periode lima tahun mendatang, pemerintah berencana mengembangkan
tujuh KEK baru, di mana empat diantaranya ada di Papua dan Papua Barat, yaitu Merauke, Sorong,Teluk Bintuni serta Raja Ampat.