Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alotnya Penetapan Iuran Pensiun BPJS

Pembahasan alot terkait iuran jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan terus berlangsung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alotnya Penetapan Iuran Pensiun BPJS
tribun timur/tribun timur/muhammad abdiwan
Warga antri mengikuti proses pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perseorangan di Kantor BPJS jalan AP Pettaran Makassar, Rabu (4/2). Kurangnya pengetahuan warga tentang pendaftaran BPJS Kesehatan secara online menyebabkan warga mengantre secara langsung di Kantor Cabang BPJS. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembahasan alot terkait iuran jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan terus berlangsung. Program kesejahteraan sosial bagi pekerja formal yang rencananya akan berjalan pada 1 Juli 2015 mendatang masih harus menunggu Peraturan Pemerintah yang sedang dibahas.

Sumber KONTAN yang hadir dalam rapat pembahasan, akhir pekan lalu, menyebut rapat hanya memutuskan agar PP diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, rapat yang berlangsung lebih dari dua jam itu juga belum memutuskan besaran iuran. Rapat itu dipimpin oleh Jokowi, Presiden RI dan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI di Istana Bogor.

Besaran iuran yang selama ini diusulkan oleh penyelenggara jaminan sosial adalah sebesar 8%. Angka itu direstui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan serikat pekerja. Namun, dunia usaha mengusulkan 1,5%, serta Kementerian Keuangan menyarankan 3% naik bertahap. "Besaran iuran ini sarat kepentingan," ujar sumber tersebut.

Pihak dunia usaha mengklaim, saat ini beban kesejahteraan pekerja cukup berat. Pihaknya harus mengongkosi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Belum lagi, jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan yang diwajibkan sejak 1 Januari 2015 lalu. Selain itu, beberapa perusahaan bahkan mencadangkan pesangon dan jaminan pensiun pekerjanya di dana pensiun swasta.

Sekadar informasi, dari sekitar pekerja formal sebanyak 122 juta orang, kurang dari 15 juta yang mengikuti program wajib eks PT Jamsostek (Persero). Padahal, program ini telah berlangsung sejak tahun 1992 silam. Sementara, di dana pensiun swasta, sekitar 5 juta pekerja memiliki program pensiun yang bersifat opsional. (Christine Novita Nababan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas