Pemda Kaltim Dipastikan Dapat Jatah 10 Persen Blok Mahakam
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menegaskan Pemda Kalimantan Timur bakal mendapat jatah 10 persen dari pengelolaan Blok Mahakam.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menegaskan Pemda Kalimantan Timur bakal mendapat jatah 10 persen dari pengelolaan Blok Mahakam. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004.
Dalam pelaksanaannya, pihak BUMD ikut mengawasi Pemda Kaltim. Tujuannya agar tidak ada pihak swasta masuk dalam pengelolaan saham Pertamina dan Pemda Kaltim.
"Nanti daerah 10 persen pasti. Soalnya sudah ada Peraturan Pemerintah," ujar Wiratmaja di ruang rapat komisi VII DPR RI, Selasa (9/6/2015).
Wiratmaja menegaskan pihaknya sudah sering bertemu dengan kontraktor Blok Mahakam terdahulu, PT Total EP. Dalam waktu dekat Wiratmaja berjanji akan memberi keterangan terkait pengalihan Blok Mahakam kepada PT Pertamina (persero).
"Dikit lagi, sudah 4 kali ketemu. Tenang saja," ungkap Wirat.
Wiratmaja menambahkan semua persyaratan dari Pertamina akan selesai dalam waktu dekat. Alasan Wirat kenapa membutuhkan waktu lama dalam membahas Blok Mahakam, karena kapasitas blok tersebut masih banyak berpotensi meningkatkan lifting minyak dan gas bumi.
"Blok sebesar itu kan harus banyak yang dipersiapkan," kata Wirat.