Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jelang Lebaran, Kemenhub Batasi Kendaraan Lewat Jalur Mudik

Karenanya, Kemenhub akan melakukan sejumlah upaya strategis, menangulanginya di bulan Ramadan ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Lebaran, Kemenhub Batasi Kendaraan Lewat Jalur Mudik
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat laju peningkatan kendaraan pribadi di tanah air semakin masif saat ini.

Karenanya, Kemenhub akan melakukan sejumlah upaya strategis, menangulanginya di bulan Ramadan ini.

"Produksi motor dan mobil mengalami peningkatakan yang siginifikan. Tiap tahunnya motor produksi 10 juta motor, sedangkan mobil 1 juta," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Langkah-langkah itu di antaranya menambah angkutan mudik, khususnya transportasi darat. Kemenhub juga akan membatasi kendaran barang dan berat, sejak 12 Juli Pukul 00.00 WIB, hingga tanggal 21 Juli Pukul 24.00 WIB di Provinsi Lampung, Jawa dan Bali.

Kemenhub juga akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk memantau titik-titik kemacetan di jalur mudik, termasuk Pantura. Untuk mengurai kemacetan, kepolisian diminta mengerahkan lebih banyak personilnya guna mengatur kelancaran lalu lintas.

"Kami bersama pihak kepolisian sudah bekerjasama untuk memantau titik-titik kemacetan di jalur mudik," ujarnya.

Meski begitu, Djoko meyadari kemacetan selama mudik lebaran tidak bisa dihindari. Mengingat ada jutaan kendaraan di waktu yang bersamaan melintas. Tapi perlu berupaya agar kemacetan tahun ini tidak separah seperti lebaran tahun lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami harapkan macet kali ini bukan macet yang nggak jalan sama sekali, tapi macet yang lebih tertib," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas