Izin Lima Perusahaan Perikanan Dicabut
Susi Pudjiastuti segera mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan.
Beberapa perusahaan dari kelima grup tersebut sudah dibekukan Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)-nya, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan SIUP.
Kelima perusahaan tersebut yakni, PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku).
“Pusaka Benjina Resources sudah kita serahkan ke Kepolisian, SIUP sudah dicabut. Namun, ada beberapa informasi bahwa Sdr.Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Pusaka Benjina Resources,” kata Susi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Susi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Roy Setiawan masih melakukan pemprosesan cumi-cumi dan mengambil barang-barang dari Antasena untuk dimasukkan ke cold storage. Padahal, lanjut Susi, dengan adanya kasus perbudakan, semua yang ada di Pusaka Benjina Resources, baik kapal maupun cold storage tidak boleh ‘diutak-atik’ lagi.
“Dan hasil tangkapan dari kapal-kapal PT Pusaka Benjina Resources, itu dalam pengawasan negara,” ucap Susi.
Adapun SIPI dan SIKPI PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua) sudah dicabut. Dan pada hari ini, Susi telah memerintahkan Dirjen Perikanan Tangkap untuk mencabut SIUP PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua).
Sementara itu, Susi mendapati laporan bahwa beberapa kapal milik PT Mabiru Industries (Maluku) masih aktif. Susi meminta jajarannya untuk menindaklanjuti laporan ini, berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal serupa juga akan dilakukan untuk PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, dan PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku). Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) salah satu yang terberat adalah human trafficking (perbudakan).
Achmad merinci PT Pusaka Benjina Resources group terdiri dari empat perusahaan yakni, PT Pusaka Benjina Resources, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Benjina Bahari.
Sementara itu, dugaan tindak pidana perikanan dan tindak pidana umum juga terjadi pada PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). Dugaan ini akan ditindaklanjuti bersama penegak hukum lain. Achmad juga merinci, pelanggaran cukup serius juga dilakukan oleh PT Mabiru Industries (Maluku).
“Sehingga sanksi administrasi dan dugaan tindak pidana, kita temukan di sana. Group Mabiru ini ada beberapa perusahaan, diantaranya PT Samudra Pratama Jaya, PT Pasific Glory Lestari, PT Mabiru Industries, PT Boita Indah Persada, dan PT Jaring Mas,” jelas Achmad.(Estu Suryowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.