Operasi Ilegal, Go-Jek dan Uber Bisa Kena Hukum Pidana
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Eddi menegaskan pengusaha aplikasi Go-Jek dan Uber bakal kena sanksi hukuman pidana.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Eddi menegaskan pengusaha aplikasi Go-Jek dan Uber bakal kena sanksi hukuman pidana. Hal ini terkait perizinan operasi sebagai kendaraan umum belum ada untuk kedua aplikasi tersebut.
"Kalau sudah merugikan dia (Go-jek dan Uber) bisa dipidanakan, dia mengoperasikan tanpa menggunakan izin," ujar Eddi di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Eddi menegaskan, Go-Jek dan Uber sampai saat ini tidak mendapatkan izin usaha dari Kementerian Perhubungan. Selain itu trayek yang dijalankan kedua aplikasi tersebut tidak terdaftar dalam lembaga pemerintah manapun.
"Kalau izin operasi itu harus ada SIUP, ada izin trayek," ungkap Eddi.
Eddi menambahkan pihak Kementerian Perhubungan tidak bisa menghentikan pengoperasian Go-Jek dan Uber. Pasalnya mereka tidak punya izin.
"Taksi sudah berbadan hukum. Kalau kita mau mencabut Go-Jek dan Uber tidak punya izin," kata Eddi.