Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Bos Lion Grup Dikabarkan Marah ke Jonan, Ini Kata Stafsus Menhub

–Sebelum pembekuan izin rute baru Lion Air dicabut, Bos Lion Grup dikabarkan marah kepada menhub

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Bos Lion Grup Dikabarkan Marah ke Jonan, Ini Kata Stafsus Menhub
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana yang juga pemilik maskapai Lion Air saat akan dilantik sebagai anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Senin, (19/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA,– Sebelum pembekuan izin rute baru Lion Air dicabut, Bos Lion Grup yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana dikabarkan marah kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Alasannya, selama 4 bulan, Lion Air tak diperbolehkan mengajukan pembukaan izin rute baru. Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid tak menampik kabar itu. Menurut dia, persoalan pembekuan izin rute Lion Air tak harus dibawa ke ranah yang menurutnya tak proporsional.

“Sangat bisa dipahami kalau pemilik Lion atau pihak Lion marah dan lain sebagainya. Tetapi, mereka tidak perlu marah-marah, penuhi saja perbaikan yang diminta (Kemenhub). Begitu terpenuhi, ya sudah kita kasih izin pembukaan rute mereka,” ujar Hadi kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Dia menuturkan, pembekuan izin rute Lion Air sejak Februari 2015 lalu merupakan treatment dari Kemenhub agar maskapai berlogo singa itu memperbaiki layanan hingga standar operasional prosedur (SOP) saat terjadi delay seperti yang terjadi pada pertenghan Februari 2015 lalu.

Setelah kejadian itu, kata Hadi, Lion Air berbenah. Maskapai berbiaya murah itu melakukan review menyeluruh terhadap SOP dan pelayanan kepada penumpang.

Lion dalam hal ini sudah menyediakan contact center, menyedikan pesawat cadangan yang bisa dipakai apabia ada satu pesawat yang harus menjalani perawatan, dan juga menyedikan dana tunai untuk kompensasi calon penumpang jika terjadi delay.

“Ini dalam rangka kepentingan publik agar publik tidak mengalami ketidakpastian saat delay itu kan,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kemenhub telah mencabut pembekuan izin rute baru maskapai penerbangan Lion Air sejak 25 Juni 2015. Pembekuan izin rute baru itu dicabut karena Kemenhub memandang Lion Air sudah melakukan berbagai perbaikan dalam banyak hal.

Perbaikan itu menurut Kemenhub terangkum dari kesungguhan Lion memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) delay penerbangan (delay management). Usai pembekuan izin rute barunya dicabut, Lion Air langsung mengajukan 44 izin rute penerbangan baru. (Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas