Pagi Ini, Presiden Resmikan Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo akan meresmikan kegiatan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Cilacap
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Jika tidak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo akan meresmikan kegiatan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015) pagi.
Pantauan Tribunnews, Senin (29/6/2015) malam, tempat acara telah disiapkan dan didominasi warna putih.
Lokasinya persis di tepi pantai.
Kehadiran Presiden ke Cilacap ini menarik perhatian media, baik lokal maupun nasional.
Tercatat 130 orang wartawan akan meliput kegiatan ini.
Agenda yang diperoleh Tribunnews, di kawasan Teluk Penyu ini, Presiden juga akan memberikan stimulus iuran selama tiga bulan kepada 5.000 nelayan di wilayah itu.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, nelayan dipilih karena mereka bekerja di tempat berbahaya dan berisiko saat bekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko yang terjadi pada nelayan yang sudah terdaftar di dalam kategori pekerja bukan penerima upah," kata Elvyn, Senin (29/6/2015),
Juga diberikan 2.500 alat tangkap ramah lingkungan bagi 31 kelompok usaha bersama nelayan untuk membantu pekerjaan mereka sehari-hari serta meningkatkan produktifitas.
"Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan menjadi momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia," katanya.
Penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, jadi jalan BPJS Ketenagakerjaan menuju kesejahteraan pekerja.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Seperti dilansir Wikipedia, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.