Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenaker: Kalau Sudah 56 Tahun, Karyawan Bisa Dapat Keseluruhan JHT

Apakah karyawan berhak menerima manfaat JHT jika belum sampai 10 tahun ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sudah pensiun atau resign?

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kemenaker: Kalau Sudah 56 Tahun, Karyawan Bisa Dapat Keseluruhan JHT
Change.org
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), membuat keresahan di masyarakat.

Apakah karyawan berhak menerima manfaat JHT jika belum sampai 10 tahun ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sudah pensiun atau resign?

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Wahyu Widodo mengatakan, pekerja yang baru lima tahun mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mendapatkan JHT, tetapi ditunda.

“Bukan tidak dapat, kan itu tabungan hari tua. Ya itu ditunda waktunya (pencairannya),” kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2015).

Wahyu menjelaskan, JHT dapat diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Itu pun pencairan yang dilakukan baru bisa 40 persen dari total tabungan, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

“Kalau nanti sudah 56 tahun, karyawan bersangkutan baru mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung,” ucap Wahyu.

Berita Rekomendasi

Dia menuturkan, program JHT yang disediakan pemerintah ini bersifat untuk keperluan investasi.

“Kita tidak ingin program yang sifatnya ekonomi, maksudnya dimakan habis. Jadi, bagaimana hari tua itu pekerja mendapatkan manfaatnya,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, perubahan pemberian manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli 2015 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Menurut Wahyu, beleid tersebut bisa diunduh dari situs www.kemenkumham.go.id.

Namun, dari penelusuran, belum ada publikasi mengenai PP JHT tersebut. Pencarian juga nihil pada situs www.setneg.go.id.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas