Ribuan Buruh Hari Ini Akan Demo JHT
GBI mendesak pemerintah untuk mengembalikan aturan JHT pada aturan lama dan membatalkan aturan baru
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) menuai penolakan dari banyak pihak, tak terkecuali serikat buruh. Sebanyak 40 federasi dan empat konfederasi serikat buruh tingkat nasional yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia berencana turun ke jalan untuk menolak aturan baru JHT.
“Hari ini, Jumat 3 Juli jam 15.30-18.00 di Bundaran Hotel Indonesia, dimulai aksi penolakan Peraturan Pemerintah (PP) JHT,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/Presidium GBI Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2015).
GBI mendesak pemerintah untuk mengembalikan aturan JHT pada aturan lama dan membatalkan aturan baru. Aturan baru mengatur pengambilan JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan JHT hanya 10% tunai dan atau 30% untuk pembiayaan perumahan.
“Oleh karenanya, kembalikan aturan JHT yang lama, yaitu masa kepesertaan lima tahun dan dapat diambil semua 100% dana JHT buruh,” ujar Said.
Selain menolak PP tentang JHT, GBI juga menolak iuran jaminan pensiun dengan manfaat hanya 15%–40% dari gaji terakhir.
Menurut Said, aturan tersebut akan memiskinkan buruh saat pensiun. Oleh karena itu, manfaat pensiun buruh harus 60% dari gaji terakhir sama seperti pegawai negeri.
“Bila pemerintah tidak merevisi PP JHT dan PP jaminan pensiun tersebut, maka GBI akan melakukan judicial review terhadap kedua PP tersebut dan mogok nasional,” ucap Said. (Estu Suryowati)