Soal JHT, Negara Tidak Boleh Berbisnis
Mengenai adanya resiko dampak ekonomi saat para pekerja mengambil dana JHT pada waktu yang hampir bersamaan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR asal PDIP Ribka Tjiptaning menyesalkan ketidakhadiran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Apalagi ia mendengar penjelasan Direktur BPJS Evelyn G Masassya dimana dana tersebut dimasukan dalam deposito, obligasi dan saham.
"Ini hari yang penting. Menteri Tenaga Kerja harusnya hadir. Ini masalah PP. Ini kewenangan pemerintah tapi enggak tabu dikonsultasikan ke DPR. Argumentasi Dirut BPJS cari pembenaran. Mengapa memikirkan deposito, tapi enggak berpikir uang buruh," kata Ribka di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Mengenai adanya resiko dampak ekonomi saat para pekerja mengambil dana JHT pada waktu yang hampir bersamaan, Ribka menilai hal tersebut merupakan konsekuensi logis.
"Negara tidak bisa berbisnis. Buruh suka tidak suka dipotong. Lalu malah ada deposito dan saham. Kita Komisi IX tidak bicara ekonomi, urusan kita buruh, ini komisi perburuhan, jangan mau digiring kesana, namanya komisi ketenagkerjaan bukan ekonomi," kata Ribka.
Ia menegaskan Komisi IX DPR tidak mengetahui mengenai Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi PP tersebut dikeluarkan menjelang lebaran. Ribka melihat hal ini menjadi pembahasan setelah Presiden Jokowi memanggil Direktur BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja.
"Jangan-jangan kerjasama menteri dan direktur membuat nama Jokowi jatuh, buruh bergejolak, pemerintah Jokowi jelek, jangan seperti itu, Komisi IX tahulah ekonomi, segala deposito, saham, itu uang buruh, jangan mau ambil dipersulit," kata Ribka.
"Kalau cacat baru diberikan memang mau cacat semua, kecelakaan dan mati semua, masa seperti itu. ini dibatalkan saja," katanya.