Yuk! Tukar Duit Logam Logam ke Penukaran Uang BI
Adapun uang logam yang boleh ditukarkan di mobil penukaran Bank Indonesia, mulai dari Rp 50 sampai Rp 1.000
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil penukaran uang milik Bank Indonesia (BI) yang tersebar di 81 titik di berbagai daerah, ternyata bukan hanya menerima uang kertas saja, tetapi turut menerima uang logam untuk ditukar ke uang kertas.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, Bank Indonesia mengajak perbankan untuk ikut serta dalam menyediakan penukaran uang pecahan nominal Rp 2.000 sampai dengan Rp 20 ribu. Namun, untuk penukaran uang logam ke kertas pada saat ini baru Bank Indonesia yang menerima.
"Baru tahun ini menerimanya, dari uang logam ke uang kertas. Ke depan diharapkan, bank lain menerima juga," ujar Ronald saat mengunjungi lokasi penukaran uang di kawasan Monas, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Adapun uang logam yang boleh ditukarkan di mobil penukaran Bank Indonesia, mulai dari Rp 50 sampai Rp 1.000. Dengan begitu, uang logam diharapkan tidak terlupakan oleh masyarakat walaupun nilainya hanya Rp 50.
Sementara untuk penukaran uang, Bank Indonesia membatasinya yakni Rp 3,7 juta per orang dan harus menyampaikan biodata ke petugas untuk menghindari penyalahgunaan uang kertas atau dijual kembali.
Untuk tahun ini ada 14 bank yang berpartisipasi melayani penukaran uang, selain BI. 14 bank itu antara lain:
1. PT Bank Mandiri Syariah,
2. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN),
3. PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII),
4. PT CIMB Niaga Tbk
5. PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI).
6. PT Bank Central Asia Tbk (BCA),
7. PT Bank Permata Tbk,
8. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI),
9. PT Bank Mandiri Tbk,
10.PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI),
11.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),
12. PT Bank Mega Tbk,
13. PT Bank Muamalat
14. PT Bank BNI Syariah.