BKPM Batalkan 7.811 Izin Prinsip
BKPM akan melakukan pembatalan 7.811 Surat Persetujuan/Izin Prinsip (SP/IP) penanaman modal periode 2000-2006
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan pembatalan 7.811 Surat Persetujuan/Izin Prinsip (SP/IP) penanaman modal periode 2000-2006, dengan nilai rencana investasi sekitar Rp 584,9 triliun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, 7.811 SP/IP ini telah habis masa berlakunya dan tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dari jumlah tersebut, 6.351 SP/IP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 279 triliun dan 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai Rp 305,9 triliun.
Menurut Franky, pembatalan PMA akan dilakukan sendiri oleh BKPM, sedangkan untuk PMDN merupakan kewenangan daerah dan akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota, termasuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (BP-KPBPB).
"Pemerintah mengajak investor asing dan dalam negeri untuk mengikuti berbagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengurus berbagai perizinan di pusat dan daerah, menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu," kata Franky di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Franky menjelaskan, dari izin prinsip PMA tersebut paling banyak ingin melakukan penanaman modal di lima kota, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan, untuk bidang usahanya yaitu industri kimia dasar, jasa lainnya, kontruksi, industri loga, hotel dan restoran.
"Berdasarkan negara asal PMA dan terbesar nilai investasinya yaitu Malaysia sekitar 4,1 miliar dolar AS, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan lainnya," ucap Franky.