Korban Hercules C-130 Dapat Asuransi Bumiputera Rp 3.1 Miliar
Bumiputera merupakan mitra TNI AU dalam proteksi asuransi bagi awak pesawat dan personel TNI AU serta Siswa Pendidikan Pertama TNI AU
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim meninggal dunia kepada TNI AU sebesar Rp 3,1 miliar, yang akan diteruskan kepada ahli waris dari 32 prajurit TNI AU yang menjadi korban.
Selama ini, Bumiputera merupakan mitra TNI AU dalam proteksi asuransi bagi awak pesawat dan personel TNI AU serta Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam pelaksanaan tugas.
Penyerahan klaim asuransi dilakukan oleh Nurseto selaku Direktur Pemasaran Bumiputera didampingi oleh Indra C. Situmeang selaku Direktur Teknik dan Aktuaria Bumiputera yang diterima oleh Asisten Personel (Aspers) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Husyadi di Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
"Pembayaran klaim atau manfaat asuransi ini merupakan komitmen dan janji Bumiputera dalam menjamin perlindungan kepada prajurit TNI AU selaku mitra kami yang menjadi korban kecelakaan pesawat Hercules C-130 di Medan beberapa waktu lalu," kata Direktur Pemasaran Bumiputera Nurseto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, jumlah klaim Rp 3,1 miliar diberikan sesuai dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Bumiputera dan TNI AU dengan nomor Perjama/22/XI/2014 dengan rincian yaitu Awak Pesawat Udara TNI AU dengan nilai manfaat sebesar Rp 225 juta per orang.
Awak pesawat lain dengan nilai manfaat sebesar Rp 175 juta per orang, dan siswa pendidikan pertama TNI AU dengan nilai manfaat sebesar Rp 20 juta per orang.
Pada 2015 ini, Bumiputera memproteksi lebih dari 41 ribu anggota TNI AU. Kerjasama Bumiputera dengan TNI AU ini telah berlangsung selama 4 tahun dan diperpanjang setiap tahunnya.