Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Posisi Bulog Otomatis di Bawah Kementerian Perdagangan

Kalau di Malaysia ada UU Pengawalan Kebutuhan Pokok dan di dalamnya ada sanksi tegas untuk pelanggar.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Posisi Bulog Otomatis di Bawah Kementerian Perdagangan
Tribun Pekanbaru/David Tobing
ilustrasi. Sejumlah pekerja mengangkut beras di gudang milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Divisi Regional Riau dan Kepri, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (9/6/2015) lalu. Menghadapi Ramadan dan Lebaran 2015, sebanyak 25 ribu ton stok beras disiapkan oleh Perum Bulog Regional Riau dan Kepri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Badan Urusan Logistik (Bulog) otomatis berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan bisa saja dirangkap oleh Mendag.

"Bulog nantinya adalah operator yang menjalankan kebijakan pemerintah," kata anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal di Jakarta, Jumat (10/7), tentang posisi Bulog dalam kaitan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurut Refrizal, UU Pangan mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional yang berfungsi sebagai regulator. Sementara operator berbagai kebijakan pemerintah atau Kementerian Perdagangan dalam hal pangan dan stabilisasi harga adalah bulog.

“Tugas pemerintah/Kemendag adalah wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Kemendag yang memiliki dana dan kementerian itu yang memerintahkan Bulog untuk membeli pangan untuk rakyat. Jadi ke depan posisi Bulog otomatis di bawah Kementerian Perdagangan atau bisa saja Mendag merangkap sekaligus sebagai Kepala Bulog,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres itu ditandatangani tanggal 15 Juni 2015.

Sayangnya, kata Refrizal, dalam Perpres itu belum terlihat ada sanksi untuk pedagang atau mafia yang menaikkan harga seenaknya.

“Kalau di Malaysia ada UU Pengawalan Kebutuhan Pokok dan di dalamnya ada sanksi tegas untuk pelanggar. Saya harapkan Kementerian Perdagangan yang membawahi Bulog harus memberi sanksi keras kepada pedagang atau oknum Bulog yang bermain-main soal harga pangan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Mengenai maraknya mafia beras, Refrizal mengatakan, itu tugas Kemendag untuk mengatasinya.

“Itu tugas Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel melalui Bulog untuk memberantas mafia beras, termasuk menyediakan beras berkualitas untuk rakyat miskin. Jangan lagi memberikan beras berkutu seperti yang terjadi selama ini,” katanya.

Sebelumnya, banyak pihak mengapresiasi kinerja Kemendag dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan distribusi ke seluruh Indonesia selama bulan ramadan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Rahmat Gobel juga dinilai mampu memberantas mafia yang selama ini menjadi momok bagi publik yang kerap menaikkan harga setiap kali hari raya tiba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas