Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Orang Asing Boleh Beli Properti Efektif September 2015

Menurutnya, warga negara asing membeli properti hanya pada segmen apartemen mewah yakni di atas Rp 5 miliar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Orang Asing Boleh Beli Properti Efektif September 2015
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan soal perizinan yang membolehkan warga negara asing membeli properti di Tanah Air akan rampung pada September 2015.

Menurutnya, warga negara asing membeli properti hanya pada segmen apartemen mewah yakni di atas Rp 5 miliar dan tidak diperkenankan untuk membeli rumah tapak.

Namun, mengenai persyaratan warga negara asing yang boleh membeli apartemen‎ sampai saat ini masih dibahas.

‎"Nanti kita akan bahas lebih teknis. Minta waktu Rakor (Rapat Koordinasi) tentang masalah tersebut,‎ mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga bulan ke depan sudah ok," tutur Sofyan di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurutnya, pembelian properti oleh orang asing sudah dilakukan negara lainnya, seperti Malaysia ‎dan Australia untuk mendorong industri properti dinegaranya.

"Kalau warga negara asing memiliki properti di Indonesia, properti akan berkembang, bisa menciptakan daya beli dan membuka lapangan kerja," tuturnya.

Walau begitu, Sofyan memastikan pemberian izin orang asing membeli properti tidak akan mengurangi hak warga negara Indonesia dalam memiliki rumah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas