Dorong Perekonomian, OJK Keluarkan 35 Kebijakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional, dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan industri keuangan non bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target," kata Muliaman di gedung OJK, Jumat (24/7/2015).
Menurutnya, OJK mengeluarkan 35 kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian yang terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor IKNB dan empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
"Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan," tutur Muliaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.