Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menkeu: soal Aturan Baju Bekas Impor, Ikuti Permendag

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan diketahui tak selaras dalam ketentuan mengenai baju impor bekas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan diketahui tak selaras dalam ketentuan mengenai baju impor bekas. Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 51 Tahun 2015 ditegaskan bahwa baju bekas dilarang diimpor.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, menyebutkan bahwa barang dan baju bekas masih bisa diimpor namun dikenai bea masuk (BM) sebesar 35 persen. Peraturan itu berlaku efektif mulai Kamis (23/7/2015).

Menanggapi rancunya dua peraturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan kebijakan baju impor bekas akhirnya mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan.

Bambang berkilah, masuknya barang dan baju bekas dalam PMK tersebut dikarenakan beleid itu sebenarnya sudah lama disusun, namun belum ditetapkan. Ternyata, beleid itu sudah didahului Permendag soal pelarangan impor baju bekas. Untuk meluruskan kerancuan ini, Bambang memastikan yang berlaku adalah Permendag 51/2015.

“Menurut saya yang berlaku ya Permendagnya, karena Permendag mengatur barang boleh masuk atau tidak. Jadi Permendag itu dengan otomatis melarang baju bekas itu masuk,” kata Bambang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Bambang mengatakan, koordinasi untuk implementasi peraturan tersebut ada di Kementerian Perdagangan. Bambang juga mengapresiasi keputusan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang importasi baju bekas. Menurut dia, pelarangan tersebut sangat membantu untuk melindungi industri garmen dalam negeri.

“Penyelundupan itu sangat banyak dan memukul industri garmen dalam negeri. Banyak kejadian penyelundupan di perbatasan di-back-up oleh sebagian Pemda, kelompok masyarakat setempat, karena kesempatan dagang. Akhirnya Mendag mengambil keputusan, ya sudah dilarang saja,” terang Bambang.(Estu Suryowati)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas