OJK: Butuh Dana Cepat ke Pegadaian Bukan ke Tempat Gadai
Kalau ada kerugian, masyarakat diharapkan melapor agar bisa ditindak oleh Satgas dan kepolisian.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat ketika membutuhkan uang tunai agar menggadaikan barang berharganya ke PT Pegadaian (Persero), bukan ke tempat gadai yang banyak di pinggir jalan raya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setionomengatakan, sebetulnya tempat-tempat yang menawarkan jasa gadai yang marak saat ini banyak memberikan bunga pinjaman yang tinggi dibandingkan Pegadaian.
"Dia (tempat gadai) sebenarnya enggak melanggar aturan apa-apa karena belum di atur. Dari sisi positifnya dia memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa agunan, tapi perlu diwaspadai bunganya tinggi," ujar Tituk sapaan akrab Kusumaningtuti, yang ditulis Sabtu (25/7/2015).
Menurut Tituk, ke depan OJK akan menertibkan tempat-tempat gadai yang saat ini banyak dijumpai diberbagai daerah, agar mudah diawasi dan tidak memberikan bunga pinjaman yang terlalu tinggi.
"Kalau ada kerugian, masyarakat diharapkan melapor agar bisa ditindak oleh Satgas dan kepolisian. Kalau enggak ada yang mengatakan rugi, sudah diproses," ujar Tituk.