Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenhub: Mogok di JICT Masalah Internal

Kemarin, Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh karena aksi mogok para pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JITC).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Mogok di JICT Masalah Internal
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) berunjuk rasa di depan Pos 9 Gedung JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemarin, Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh karena aksi mogok para pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JITC).

Kementerian Perhubungan selaku regulator pelabuhan mengatakan bahwa aksi mogok itu merupakan persoalan internal korporasi Pelindo II. Kemenhub pun meminta Pelindo II untuk harmonis.

"Kita minta kegiatan ini masing-masing manajemen bisa mengatasi, apalagi ini urusan karyawan, harus bisa diatasi sendiri oleh Pelindo II, supaya terjadi harmonis," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby Mamahit di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Kemenhub kata Bobby, langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia berharap agar aksi mogok tersebut tak berujung pada aksi anarkis. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami sudah memerintahkan staff kami, dan kami berusaha tidak terjadi terganggu kelancaran bongkar muat barang, tidak hanya JICT, ada juga operator lain yang sudah diperintahkan untuk mengalihkan bongkar muat khusus peti kemas," kata Bobby.

Aksi mogok pekerja JICT sendiri dilatarbelakangi keputusan manajemen memecat dua pekerja. Dikabarkan, pemecatan tersebut karena kedua pekerja itu menolak perpanjangan konsesi JICT oleh perusahaan asing asal Hongkong yaitu Hutchison Port Holdings (HPH).

Seperti diketahui, Serikat Pekerja (SP) JICT menolak perpanjangan konsesi oleh Hutchison selama 20 tahun yang diputuskan Dirut Pelindo II R.J Lino. Menurut perhitungan SP JICT, angka perpanjangan konsesi sebesar 200 juta dollar AS merupakan angka yang sangat kecil dan berpotensi merugikan negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Angka tersebut, kata SP lebih kecil dari nilai konsesi JICT tahun 1998 lalu sebesar 243 juta dollar AS. Sejak 1998, konsesi JICT diserahkan kepada perusahaan asal Hongkong Hutchinson Port Holdings (HPH). Meski kontrak tersebut akan habis pada 2019 nanti, Pelindo II selaku operator pelabuhan justru sudah memperpanjang konsesiHPH terhadap JICT tahun ini selama 20 tahun. Konsesi JICT akan berakhir 2038 nanti.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada menteri BUMN Rini Soemarno agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habis tak lagi dikerjasamakan dengan asing. Menurut Jonan, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola oleh anak bangsa secara mandiri.

Namun, di lain kesempatan, Dirut Pelindo II R.J Lino mengatakan bahwa Pelindo II tak mampu mengoperasikan JICT sendiri. Menurutnya, selama ini Pelindo II tak pernah disiapkan untuk mengelola salah satu pelabuhan peti kemas terbaik di Asia tersebut.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas