Pejabat Kemendag yang Tersangkut Kasus Dwelling Time Masih Tetap Bekerja
"Pelayanan publik tidak berhenti," ujar Karyanto.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat eselon satu Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan saat ini dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan karena tersangkut kasus suap dwelling time. Dengan cepat Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menunjuk Karyanto Sukrih sebagai pelaksana tugas (Plt).
Menurut Karyanto, Kementerian Perdagangan terus bekerja meski masih menjadi sorotan pihak kepolisian dan hukum. Karena masyarakat terutama para pelaku usaha terus membutuhkan pelayanan dari Kementerian Perdagangan.
"Pelayanan publik tidak berhenti," ujar Karyanto di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (30/7/2015).
Karyanto menjelaskan dalam regulasi kepegawaian PNS, seorang pegawai bisa dinyatakan berhenti jika statusnya dalam kasus hukum menjadi tersangka. Untuk saat ini Partogi, kata Karyanto, berstatus hanya sebagai saksi dalam kasus suap dwelling time yang terjadi di pelabuhan.
"Apalagi tersangka, kalau ada kekuatan hukum incracht, statusnya sebagai PNS berhenti," ungkap Karyanto.
Selama menjalani pemeriksaan hukum, Karyanto memaparkan bahwa semua pejabat Kementerian Perdagangan dibebaskan dari masa kerja, tergantung dari proses pemeriksaan tersebut. Mereka bisa kembali bekerja pada jabatannya masing-masing jika telah diputuskan tidak bersalah
"Kita bebaskan 3 hari, bisa sebulan, dua bulan, posisinya nanti diganti sama pejabat yang bagus," kata Karyanto.
Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya telah membawa empat pegawai Kementerian Perdagangan, terkait kasus dwelling time di pelabuhan yang bisa dipercepat jika diberikan suap. Empat orang yang diperiksa Polda Metro Jaya, dan tiga orang ditetapkan tersangka.
Dari tiga orang tersebut satu orang terkena kasus narkoba karena saat Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan ditemukan di paket ganja tersimpan dalam bungkusan koran di meja kerja inisial D. Sedangkan hari ini, Partogi Pangaribuan dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dwelling time di pelabuhan.