Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Membahayakan Lingkungan, DPR Ingatkan Blok Cepu Jangan Pakai Gas Flare

Saat ini masyarakat sekitar Blok Cepu sudah mengeluhkan dampak gas flare tersebut

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Membahayakan Lingkungan, DPR Ingatkan Blok Cepu Jangan Pakai Gas Flare
TRIBUN/IKSAN FAUZI
Pekerja Exxon Mobil Cepu Limited yang terbakar emosinya dengan merusak sebuah kendaraan di kawasan lokasi pengeboran minyak Engineering procurement Construction (EPC-1) Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2015). Sekitar 8.000 pekerja dari berbagai sub kontrak membakar fasilitas security, perkantoran, dan mobil. SURYA/IKSAN FAUZI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII Kardaya Warnika menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas terkait gas flare atau gas yang dibakar, karena tidak mampu dimanfaatkan di lokasi pengeboran Blok Cepu.

Saat ini masyarakat sekitar Blok Cepu sudah mengeluhkan dampak gas flare tersebut, karena bakal mempengaruhi kesehatan mereka, sehingga kondisi menimbulkan kerawanan dan potensi kericuhan masyarakat.

Gas flare di Blok Cepu sangat besar sampai 50 juta kaki kubik (MMBTU). Ini di luar batas maksimal yang dizinkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkuhan Hidup. Kardaya sudah tanyakan hal tersebut kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Sekjen dan jajarannya.

"Mereka sebagai pihak yang berwenang mengaku belum mengeluarkan izin gas flare ini. Malah izinnya dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Hal ini sangat disesalkan," ujar Kardaya, Selasa (4/8/2015).

Sementara itu, Koordinator Program Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA-ESDA), AC Rachman, menegaskan pemberian izin pembakaran gas atau gas flare di Blok Cepu oleh Ditjen Migas karena pejabat negara tidak mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Seharusnya Menteri ESDM Sudirman Said dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi memahani hal ini," kata Rachman.

Menurut Rachman para pejabat di sektor energi jangan melanggar aturan perizinan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Apalagi penggunaan izin gas flare sudah dilarang dan tercantum dalam UU Lingkungan Hidup

BERITA REKOMENDASI

"Keputusan pemberian izin gas flare di Blok Cepu jelas sudah melanggar Undang-Undang," kata Rachman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas