Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SP JICT Nilai Pernyataan Menko Sofyan Perkeruh Suasana

SP JICT juga heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan perpanjangan konsesi ini menjadi hak Kementerian BUMN.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SP JICT Nilai Pernyataan Menko Sofyan Perkeruh Suasana
Ist
Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengadukan perpanjangan konsensi JICT kepada PDIP yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) JICT Anggap Pernyataan Menko Sofyan Djalil dan Komite Pengawas Pelindo II Penuh Kesalahan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menyayangkan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Menko Perekonomian Sofyan Djalil serta Ketua dan Anggota Komite Pengawas Pelindo II (Erry Riyana dan Faisal Basri) tentang kisruh JICT.

SP menganggap rangkaian pernyataan itu justru akan memperkeruh proses penyelesaian masalah yang diakibatkan oleh keputusan sepihak Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang memberikan perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port Holding Hongkong dengan melanggar UU dan merugikan bangsa.

Demikian disampaikan Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan kepada pers di Jakarta, Senin (10/8/2015).

“SP heran dengan keterangan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan telah memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang konsesi dengan Hutchison. Dengan menyatakan itu, Menko seolah-olah tidak paham bahwa menurut UU Pelayaran 2008, perpanjangan konsesi tersebut harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan. Yang dipersoalkan dalam proses konsesi JICT ini bukanlah soal izin dari Menko Perekonomian. Bahwa seorang Menko tidak memahami ketentuan ini, tentu sangat memprihatinkan,” ucapnya.

SP JICT juga heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan perpanjangan konsesi ini menjadi hak Kementerian BUMN. Sebab, Menteri BUMN sendiri pernah mengeluarkan surat kepada Dirut Pelindo II yang menyatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut harus memperhatikan UU Pelayaran 2008 yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai regulator pelabuhan dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.

SP juga semakin heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil bahwa perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchsion bukanlah urusan serikat pekerja.

Nova memaparkan dalam UU N0. 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa salah satu kepentingan serikat pekerja adalah untuk membantu manajemen dalam menegakkan prinsip good governance atau sistem tata kelola perusahaan yang baik.

Berita Rekomendasi

“SP berharap Menko Sofyan Djalil tidak memperkeruh suasana dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak bijaksana,” tambahnya.

SP JICT juga menyayangkan pernyataan Ketua Komite Pengawas JICT Erry Riyana yang menyatakan bahwa SP JICT telah melakukan aksi berdampak negatif bagi JICT dan masyarakat luas sebagai pelampiasan ketidaksetujuan SP terhadap perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison.

“Pak Erry Riyana tampaknya telah memperoleh informasi yang salah, karena mungkin mengira SP telah melakukan ‘sabotase’ seperti yang dituduhkan Lino kepada SP. Itu tidak benar. Yang dilakukan SP JICT adalah aksi solidaritas terhadap dua pegawai JICT yang diberhentikan oleh Dirut Pelindo tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Begitu kedua pegawai itu dipekerjakan kembali, aksi solidaritas pun dihentikan,” paparnya.

SP JICT melihat Erry Riyana telah menerima informasi yang salah dengan menyebut SP sebenarnya telah menyetujui perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison pada dua kesempatan (5 Februari 2014 dan Oktober 2014).

“SP pada dasarnya tidak pernah menyatakan saham JICT tidak boleh dijual/dimiliki pihak asing. SP memang menganggap bahwa kondisi idealnya adalah bila JICT sebagai aset ekonomi yang menguntungkan sepenuhnya dimiliki Indonesia, namun SP juga menyetujui pemilikan saham JICT oleh pihak asing bilamana memenuhi dua syarat utama: dilakukan dengan mengikuti peraturan perundangan yang ada dan memang membawa manfaat terbesar bagi kesejahteraan bangsa Indonesia,” paparnya.


SP juga melihat ekonom Faisal Basri yang menjadi anggota Komite Pengawas JICT telah memperoleh informasi yang salah sehingga menyangka perpanjangan kerja sama layanan antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melihat ada begitu banyaknya ‘kebohongan’ yang tersebar, SP JICT kembali berharap bahwa segenap pihak dapat memilah secara kritis informasi yang ada mengenai perpanjangan konsesi JICT ke Hutchison. SP curiga bahwa memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari perpanjangan konsesi ini dengan menghalalkan segala cara.

“Karena itu, SP JICT kembali mendesak pemerintah agar menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali pilihan-pilihan yang ada dan segera mengambil keputusan sesuai hukum dan kepentingan rakyat seluas-luasnya,” pungkas Nova.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas