Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Misbakhun: Kenapa Target PPN di RAPBN 2016 Berkurang?

Misbakhun mempertanyakan pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) berkurang di APBN Perubahan 2015 ke RAPBN 2016.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in Misbakhun: Kenapa Target PPN di RAPBN 2016 Berkurang?
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Politikus Partai Golkar, M Misbakhun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi XI, Misbakhun, mempertanyakan pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) berkurang di APBN Perubahan 2015 ke RAPBN 2016.

Target penerimaan pemerintah dari RAPBN 2016 untuk total penerimaan perpajakan negara sebesar Rp 1.565,8 triliun dan penerimaan negara dari PPN sebesar Rp 573,7 triliun. Sementara dari penerimaan PPN tahun 2015 sebesar Rp 576,5 triliun.

"Ini aneh ada penurunan sekitar 2,8 poin untuk tahun berikutnya. Padahal PPN itu berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat yang terus berjalan," ujar Misbakhun usai mendengarkan paparan Presiden Joko Widodo tentang rencana ekonomi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Misbakhun mengakui target penerimaan negara tidak jauh berbeda antara APBNP 2015 ke RAPBN 2016. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk rendahnya penerimaan negara melalui PPN.

"Jika alasannya restitusi, tidak tepat. Masalahnya restitusi terus diberikan setiap tahun. Otomatis pertumbuhan restitusi mengikuti pertumbuhan PDB dan presiden bilang PDB akan meningkat di RAPBN 2016," tambah dia.

Dalam RAPBN 2016, target penerimaan negara secara keseluruhan diharapkan mencapai angka Rp. 1.848,1 triliun dan angka tersebut naik 5,1 persen dari target APBNP 2015. Dari angka tersebut penerimaan perpajakan dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2016 akan mencapai 13,25 persen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas