Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja JICT Kecam Kebohongan Dirut Pelindo II

SP juga menilai tidak ada urgensinya perpanjangan dengan HPH.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Serikat Pekerja JICT Kecam Kebohongan Dirut Pelindo II
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) didampingi kuasa hukumnya Malik Bawazier menunjukkan berkas laporan terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Pelaporan tersebut terkait serangkaian dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam UU ITE yang diduga dilakukan oleh Direksi BUMN, berinisial RJL yang saat ini menjabat sebagai Dirut Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menyayangkan kebohongan yang disampaikan Dirut Pelindo II RJ Lino lewat serangkaian pernyataan media terkait perpanjangan konsesi JICT yang menurut Lino telah disetujui oleh Kementrian Perhubungan.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber sarasehan nasional dengan tema “Mengkritisi Privatisasi, Mengawal Konstitusi” di Jakarta, Kamis (27/8/2015). Kegiatan sarasehan ini diikuti sekitar 300 anggota organisasi buruh di Jakarta dan sekitarnya.

Dalam sarasehan itu hadir lima narasumber yakni Nova Sofyan Hakim (Ketua Umum SPJICT), M Rusdi (Sekjjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia – KSPI), Hifzil Alim (Pegiat Anti Korupsi PUKAT UGM), Herry Gunawan (Wakil Ketua DPR Komisi VI)‎.

Nova mengatakan SP JICT mengecam Dirut Pelindo II RJ Lino karena melakukan kebohongan publik terkait persetujuan konsesi JICT oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

"SP JICT telah melakukan konfirmasi ke Kementerian Perhubungan dan disampaikan bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan terkait konsesi JICT dan tidak dibahas secara spesifik soal JICT dalam pertemuan antara Dirut Pelindo II dengan Menteri Perhubungan Kamis pekan lalu," ucap Nova.

Selama ini Lino mengatakan konsesi JICT tidak perlu izin Kemenhub. Namun Lino mengakui sendiri telah melanggar UU dengan mengajukan konsesi ke Kementrian Perhubungan.

Dalam sarasehan itu, Nova menyampaikan sejumlah pandangan SP JICT seperti soal perpanjangan konsesi ini dilakukan Lino kepada asing Hutchison Port Holdings (HPH). Dengan adanya pelanggaran UU, maka konsesi JICT ke asing seharusnya dibatalkan dan ditinjau ulang prosesnya.

Berita Rekomendasi

SP juga menilai tidak ada urgensinya perpanjangan dengan HPH. Tahun 1999 JICTdijual karena negara butuh dana. Saat ini JICT sangat menguntungkan jika dikelola nasional.

"SP JICT menghimbau pemerintah agar segera meninjau ulang proses konsesi JICT. Saat ini banyak yang intimidasi gerakan SP JICT dalam menolak konsesi asing. Bahkan Menteri Sofyan Djalil dan Komite Pengawas perpanjangan konsesi Erry Riyana serta Faisal Basri menilai apa yang dilakukan Lino sudah benar. Padahal dari pelanggaran UU saja sudah jelas bahwa ada yang salah dari proses konsesi JICT ini," tegas Nova.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas