Pemerintah Bantah PHK Buruh Tembakau Akibat Cukai Naik
Kebijakan tersebut mengakibatkan beban cukai yang harus ditanggung oleh produsen rokok menjadi semakin berat
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah rencana menaikkan target penerimaan cukai memberatkan industri hasil tembakau nasional.
Kebijakan tersebut membuat beban cukai yang harus ditanggung oleh produsen rokok menjadi semakin berat dan perusahaan terancam memangkas jumlah pegawai.
Seperti diketahui, dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Angka tersebut setara dengan 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan yang dipatok sebesar Rp 155,5 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi membantah pemangkasan karyawan di industri rokok bukan hanya disebabkan oleh faktor kenaikan tarif cukai. "Kalau itu ada faktor lain, mungkin karena perlambatan ekonomi nggak usah ngomong kenaikan tarif saja," ujar Heru, Kamis (3/9/2015).
Melihat banyak buruh rokok terkena PHK, pemerintah pun masih mengkaji penghitungan kenaikan cukai rokok. Selain itu Heru menyebutkan pemerintah juga masih menghitung jumlah penarikan cukai rokok dari 12 bulan menjadi 14 bulan.
"Itu jadi pertimbangan dari pemerintah, salah satu indikator. Kita masih lakukan kalkulasi," ungkap Heru.
Heru menambahkan jika cukai rokok naik, belum tentu berpengaruh terhadap jumlah pengurangan karyawan. "Pemangkasan itu kalau kenaikan tarif proporsional tentu itu tidak ada pengaruhnya," kata Heru.
(Baca Juga: Harga Cukai Naik, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.