Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ubah Harga BBM Pemerintah Harus Ubah Perpres Dahulu

Pasalnya dalam Peraturan Presiden no.191 tahun 2014, tertuang aturan mengenai waktu kenaikan harga BBM yang diatur dari dua minggu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ubah Harga BBM Pemerintah Harus Ubah Perpres Dahulu
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara memaparkan pemerintah sudah sering kali melanggar aturan saat merubah harga BBM bersubsidi.

Pasalnya dalam Peraturan Presiden no.191 tahun 2014, tertuang aturan mengenai waktu kenaikan harga BBM yang diatur dari dua minggu menjadi satu bulan sekali.

"Ini menunjukan tidak konsisten sikap pemerintah, membuat atau merubah pola pricing dari tadinya subsidi jadi harga keekonomian," ujar Marwan di diskusi Energi Kita, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Hingga saat ini pemerintah belum mendapat waktu yang tepat untuk merubah harga BBM bersubsidi. Pada awalnya satu bulan menjadi tiga bulan, dan sekarang menjadi tiga bulan.

Jika waktu perubahan harga BBM bersubsidi terus berubah, Marwan menghimbau agar Perpres terus direvisi sampai menemukan waktu dan perhitungan perubahan harga BBM bersubsidi yang tepat.

"Dirubah juga dong Perpresnya. Jadi satu bulan jadi enam bulan," kata Marwan.

Marwan menambahkan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam menentukan harga BBM bersubsidi sebaiknya dilupakan. Karena sejak ada Perpres tersebut, pemerintah lupa mentaatinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Merujuk aturan, lupakan dulu kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak berubah perpres, harusnya setiap bulan berubah," jelas Marwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas