'Kereta Cepat Tak Secepat Namanya'
Selain nama yang berubah, dalam pengoperasiannya juga tidak bisa mencapai 200 atau 250 km/jam.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi pembangunan kereta cepat menjadi kereta menengah. Selain nama yang berubah, dalam pengoperasiannya juga tidak bisa mencapai 200 atau 250 km/jam.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko memaparkan bahwa kereta cepat yang akan dibangun dari Jakarta ke Bandung hanya bisa menempuh kecepatan 180 km/jam maksimal. Hermanto menilai dengan kecepatan tersebut, sama saja seperti kereta reguler yang dipakai antar kota.
"Dibawah 200 km/jam itu reguler diatas medium, diatas 250 high speed, 300 very high speed," ujar Hermanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Hermanto memaparkan kereta cepat Jakarta-Bandung harus melewati beberapa stasiun. Dengan banyaknya pemberhentian, Hermanto yakin tidak mungkin kereta cepat bisa mencapai kecepatan maksimal.
"Kalau 220 km/jam sampai 250 km/jam tidak pernah tercapai baru naik sebentar tturun lagi, terlalu dekat," ungkap Hermanto.
Menurut Hermanto semakin cepat kereta tersebut melaju, semakin mahal nilai investasinya. Namun sekarang pemerintah menargetkan kecepatan dikisaran 150 km/jam sampai 20 km/jam, dengan waktu tempuh Jakarta-Bandung selama satu jam.
"Kalau 150 km/jam sampai 200 km/jam satu jam 60 menit, kalau tadi targetnya 37 menit, biayanya tiga kali lipat," ungkap Hermanto.
Sebelumnya diketahui Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat tugas untuk mengurusi kereta cepat. Untuk itu Rini telah membentuk konsorsium yang terdiri dari PT Jasa Marga, PTPN VIII, PT Wijaya Karya, dan PT KAI dalam membangun kereta cepat dengan target selesai pada tahun 2017, tanpa menggunakan anggaran APBN.