Sofjan Wanandi: Rizal Ramli Harus Ditertibkan
Rizal Ramli tidak berhak mengubah program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 36 ribu megawatt dipangkas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli tidak berhak mengubah program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 36 ribu megawatt dipangkas.
Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyebut Rizal Ramli harus ditertibkan.
"Kalau saya sebagai pribadi, Presiden harus tertibkan, yang begitu-begitu tidak bisa ditoleransi. Akhirnya kan bingung investor di luar," kata Sofjan Wanandi di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Sofjan Wanandi khawatir investor akan bingung melihat siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap proyek tersebut. Investor tentunya juga akan kebingungan melihat kebijakan Presiden Joko Widodo itu, dengan mudahnya diintervensi oleh Rizal Ramli.
"Mana yang dipegang, Menkonya atau Presidennya. Rusak semua kita nanti, tidak bisa bicara seenaknya, memangnya ini negara apa, banana republic memang ?" ujarnya.
Rizal Ramli kata seharusnya hanya bisa memberikan masukan untuk Presiden, saat digelar rapat kabinet yang membahas soal kelistrikan. Masukan tersebut tentunya tidak boleh bocor keluar dari lingkungan kabinet. Namun yang dilakukan Rizal Ramli sungguh berbeda.
Keputusan soal pengurangan kapasitas itu, diambil oleh Rizal Ramli setelah menggelar rapat di kantornya, kemarin, Senin (8/9/2015). Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur PT.PLN, Sofyan Basir.
Rizal Ramli menyebut program 36 ribu megawatt tidak memungkinkan direalisasikan. Ia menyebut yang paling dibutuhkan Indonesia adalah diversifikasi sumber energi dan pemangkasan jumlah menjadi 16 ribu megawatt.