Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemda Harus Beri Kemudahan Pengembang Bangun Rumah MBR

Saat ini pendanaan pembangunan perumahan masih terdapat masalah, yaitu adanya gap antara dana pemerintah pusat

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemda Harus Beri Kemudahan Pengembang Bangun Rumah MBR
Kontan
Ilustrasi perumahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanan program sejuta rumah diantaranya dengan mempermudah perizinan bagi para pengembang.

"Pemerintah Kabupaten/Kota harus memudahkan regulasi karena pengembang sebenarnya membutuhkan kepastian, tentang kapan diproses, berapa biaya dan syarat apa saja yang harus dipenuhi" ujar Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, Kamis (10/9/2015).

Menurutnya sesuai dengan RPJMN 2015-2019 terdapat berbagai kebijakan pembangunan perumahan, diantaranya yaitu program pembangunan rumah rusun yang kurang lebih ditargetkan sebanyak 550.000 unit, rumah khusus sebanyak 50.000 unit dan rumah swadaya sebanyak 2.200.000 unit. Namun bila dilihat realisasinya dalam tiap tahun target ini belum dapat mencukupi.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat dalam mendorong pemda juga membuat kebijakan bantuan berupa Prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada para pengembang yang membangun rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Saat ini pendanaan pembangunan perumahan masih terdapat masalah, yaitu adanya gap antara dana pemerintah pusat dengan target yang harus dicapai, maka perlu dukungan semua pihak untuk dapat mencapai target.

Untuk mempermudah kerjasama Pemerintah dan Daerah, maka Dirjen Penyediaan Perumahan juga mengubah konsep dari sentralisasi menjadi menggunakan SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu), yaitu dimana dana disediakan oleh Pemerintah Pusat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

"Nantinya diharapkan Pemda dapat menunjuk wakil-wakilnya untuk dapat menjadi Satker-PPK di Provinsi masing-masing" terang Syarif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas