Penempatan Tenaga Kerja Asing di Karawang Bakal Diatur
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bakal mengatur penempatan tenaga kerja asing
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bakal mengatur penempatan tenaga kerja asing yang saat ini jumlahnya cukup tinggi di wilayah itu.
"Tenaga kerja asing sudah cukup banyak. Jadi kita akan membuat aturan tentang penempatan tenaga kerja asing, agar keberadaannya tidak menggeser tenaga kerja lokal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto di Karawang, Kamis (10/9).
Ia menyatakan tenaga kerja asing yang berada di perusahaan-perusahaan sekitar Karawang sebenarnya tidak diharapkan untuk bekerja di bagian produksi.
Tetapi, saat ini pihaknya tidak bisa memberi sanksi perusahaan yang terdapat tenaga kerja asing di bagian produksi, sebab belum ada regulasi mengenai penempatan tenaga kerja asing.
Atas hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang akan membuat aturan tentang penempatan tenaga kerja asing. Jenis aturan itu bisa berupa Peraturan Bupati Karawang.
"Tenaga kerja lokal sangat banyak untuk bekerja di bagian produksi. Jadi kita akan berusaha mencegah keberadaan tenaga kerja asing yang berada di bidang produksi perusahaan," katanya.
Ia mengakui sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, perusahaan di Karawang banyak yang menggunakan tenaga kerja asing.
Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, sejak Januari hingga akhir Agustus 2015, terdapat 1.381 tenaga kerja asing, sedangkan pada tahun sebelumnya tercatat 2.574 orang asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan sekitar Karawang.
Selain akan membuat aturan tentang penempatan tenaga kerja asing, Suroto juga mengimbau agar pekerja lokal serta calon tenaga kerja lokal meningkatkan kualitasnya sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang datang ke Karawang. (M. Ali Khumaini)