Pemerintah Telah Selesaikan 31 dari 134 Daftar Paket Kebijakan Ekonomi
Ekspektasi masyarakat luas bahwa pemerintah benar-benar ingin mendorong perkembangan ekonomi yang kondusif
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Rabu (16/9) pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 31 perubahan berbagai macam peraturan, yang meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementrian, serta dua aturan lainnya.
Selengkapnya rincian perubahan tersebut meliputi 1 Inpres di Kementerian Perekonomian, 4 Peraturan Pemerintah di Kementerian Keuangan, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pertanian, 2 Peraturan Presiden di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pariwisata, 17 Peraturan Menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KUKM) dan 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami terus bekerja secara simultan untuk menyelesaikan paket deregulasi ini secepatnya,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berdasarkan siaran pers Kemenko Perekonomian yang diterima, Jumat (18/9/2015).
Hal ini untuk menjawab ekspektasi masyarakat luas bahwa pemerintah benar-benar ingin mendorong perkembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan.
Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik berikat, diharapkan dapat mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri. Dengan demikian, harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi juga menjadi lebih rendah.
Selain itu juga diharapkan ada investasi asing yang masuk dengan membuka Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat.
Mereka diharapkan dapat mendirikan perusahaan atau membuka perwakilan perusahaannya di Indonesia sehingga ada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban penimbunan dan menurunkan dwelling time di pelabuhan karena mereka memiliki gudang sendiri.
Setelah pengesahan 31 deregulasi ini selesai, pemerintah terus berupaya mempercepat pembahasan peraturan-peraturan lintas kementerian dan lembaga lainnya dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan tanggal 9 September 2015 lalu.